Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Investasi

Saat Pandemi Covid-19 Masih Amankah Berinvestasi?

Saat situasi sedang pandemi covid-19 seperti ini, jadi takut gak sih mau berinvestasi? Investasi apa yang aman disaat pandemi seperti ini? Indeks Harga Saham roller coaster naik turun. Dollar dan valas pun begitu. Emas meroket naik namun akankah terus seperti itu?  Melipir saja deh ditabung uangnya sambil menjaga dana darurat untuk persediaan bulan-bulan ke depan. Siapa yang tahu kapan kondisi akibat covid-19 akan berakhir. Mau berinvestasi dimana menjadi harus dipikirkan dengan sangat seksama. Kalau menabung pun jangan tergiur dengan suku bunga atau imbal hasil yang tinggi ya. Tabungan itu dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) hingga 2 miliar rupiah sepanjang suku bunga atau imbal hasil yang diberikan dibawah atau sama dengan suku bunga penjaminan dari LPS ya (tingkat bunga penjaminan simpanan untuk periode 30 Juli 2020 sampai dengan 30 September 2020, untuk bank umum rupiah 5,25 persen, valas/valuta asing 1,50 persen, sedangkan untuk bank perkreditan rakyat adalah

Jangan Malas Membaca Jika Tidak Ingin Merasa Tertipu Saat Berinvestasi

Malas membaca, sepertinya sudah menjadi kebiasaan semua orang. Terlebih jika hurufnya kecil-kecil dan banyak serta tebal.  Coba deh, banyak pastinya diantara kita yang malas membaca Terms & Condition (T&C). Tetapi ketika sesuatu tidak berjalan dengan semestinya baru deh mencari-cari dan membaca T&C tersebut.              sumber : www.pixabay.com Coba ketika kita membuka rekening tabungan, ingat kan ketika diminta paraf di setiap halamannya dan tanda tangan dibanyak lembar yang adalah T&C dari produk tabungan. Begitu pula ketika kita berinvestasi, tanda tangan ini itu, terkadang kita percaya saja dan membubuhkan tanda tangan kita. Dan ini sangat berbahaya.  Malas membaca digabungkan dengan malu bertanya dengan apa yang tidak dipahami, klop deh. Sangat berbahaya sekali. Terkadang tingkat kepercayaan kita sangat tinggi, entah karena banyak orang juga kok yang ikutan atau ini yang menawarkan teman/saudara dekatku atau percaya sajalah perusahaan besar kok ini ata

Pernah Trauma dengan Berinvestasi?

Pernah trauma dengan berinvestasi? Pernah merasa tertipu dengan suatu jenis investasi? Pahami dahulu jenis investasi yang akan anda masuki. Biasanya setelah dana tabungan sudah cukup terkumpul banyak maka kita akan melirik investasi. Dana yang sudah capek-capek dikumpulkan dalam jangka waktu yang lumayan jangan sampai hilang hanya karena salah berinvestasi.               sumber : www.pixabay.com Setiap jenis investasi mempunyai resiko yang berbeda-beda. High risk high return, banyak orang ingin berinvestasi dengan imbal hasil yang besar tapi tidak mau dengan resiko yang tinggi. Ini too good too be true.  Banyak sekali kasus investasi bodong yang sudah terjadi di negeri ini. Banyak pula yang merasa tertipu dengan investasi yang sebenarnya tidak bodong, namun hanya karena tidak paham dan teliti dalam mengenali investasi tersebut sehingga merasa tertipu. Hingga pada akhirnga merugi bahkan hilang tak berbekas dana tabungan yang sudah dikumpulkan itu. Padahal bisa saja dana ters

5 Cara Menambah Pemasukan Uang di Tengah Wabah Corona

5 Cara menambah pemasukan uang di tengah corona, bagaimana caranya ya? Ketika kita diharuskan berada di dalam rumah, apa iya ada yang bisa kita lakukan untuk menambah pemasukan uang?  sumber : www.pixabay.com Kamu bisa memanfaatkan waktu kamu di rumah dengan melakukan berbagai kegiatan yang dapat menghasilkan uang. Kegiatan yang selama ini kamu sukai sebenarnya namun terkendala tidak ada waktu karena kesibukanmu di luar sana. Yuk coba diingat-ingat hobby kamu yang terbengkalai dimana kalau kamu seriusin bisa menghasilkan pundi-pundi uang loh. Aku coba bantu tuliskan ya 5 hobby yang mungkin sudah kamu lupakan. 1. Menulis  Dengan banyaknya waktumu di rumah, kamu bisa menulis dengan lebih leluasa. Menulis apa saja yang kamu suka. Bisa menulis di blog, menulis cerpen, menulis puisi, menulis novel atau bahkan menerbitkan sebuah buku. Banyak sekali lomba blog, cerpen, puisi dan novel yang bisa kami ikuti, lumayan juga hadiahnya. Belum lagi kalau kamu bisa menerbitkan buku kamu da

5 Hal tentang SR012 (Obligasi Negara Ritel Indonesia berbasis Syariah) yang Kamu Perlu Tahu

5 Hal tentang SR012 (Obligasi Negara Ritel Indonesia berbasis Syariah) yang kamu perlu tahu nih teman-teman. 24 Februari 2020 mulai ditawarkan SR012 ! Yuk siap-siap sisihkan gajimu untuk investasi disini khususnya yang nyaman dengan berbasis syariah.  Ada yang belum tau SR itu apa?  Yuk simak 5 hal yang kamu perlu tau tentang SR. Pengertian SR.   SR adalah kepanjangan dari Sukuk Ritel / Sukri.  Sukuk  (bahasa Arab: صكوك‎, bentuk jamak dari صك Shak, "instrumen legal, amal, cek") adalah istilah dalam bahasa Arab yang digunakan untuk obligasi yang berdasarkan prinsip syariah. Sukuk Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Jadi SR ini adalah versi syariah dari ORI (Obligasi Ritel Indonesia). Struktur akad Ijarah - Asset to be Leased digunakan dalam penerbitan SR012 ini.Dana hasi

5 Hal yang Perlu Kamu Tahu Tentang Obligasi

5 Hal yang perlu kamu tahu tentang obligasi sebelum kamu memutuskan untuk berinvestasi disana. Obligasi itu apa ya? Kok termasuk salah satu pilihan investasi. Baca dulu: 5-jenis-investasi-yang-wajib-kamu-punya. 5 hal yang kamu perlu tahu tentang obligasi; Jadi obligasi itu menurut mama angrumaoshi nih, bahasa mudahnya adalah surat hutang . Jadi perusahaan atau bahkan negara yang membutuhkan dana untuk operasional atau melebarkan sayap/ekspansi/belanja modal/memperbesar perusahaannya itu mengumpulkan dana masyarakat dengan cara berhutang kepada masyarakat (menerbitkan obligasi/surat hutang) yang dapat dibeli oleh masyarakat. Kalau memberikan hutang maka ada imbal hasil disana yang akan diberikan oleh si penerbit obligasi ini ke pembeli obligasi. Imbal hasil ini namanya coupon rate atau bagi hasil/fee dalam obligasi syariah. Yang diberikan sesuai perjanjian di awal, bisa setiap bulan/3bulan/di akhir/di awal masa pengembaliannya.  Perjanjian terkait obligasi ini dituangkan s