Langsung ke konten utama

5 Hal yang Perlu Kamu Tahu Tentang Obligasi

5 Hal yang perlu kamu tahu tentang obligasi sebelum kamu memutuskan untuk berinvestasi disana. Obligasi itu apa ya? Kok termasuk salah satu pilihan investasi.

5 hal yang kamu perlu tahu tentang obligasi;

  1. Jadi obligasi itu menurut mama angrumaoshi nih, bahasa mudahnya adalah surat hutang. Jadi perusahaan atau bahkan negara yang membutuhkan dana untuk operasional atau melebarkan sayap/ekspansi/belanja modal/memperbesar perusahaannya itu mengumpulkan dana masyarakat dengan cara berhutang kepada masyarakat (menerbitkan obligasi/surat hutang) yang dapat dibeli oleh masyarakat.
  2. Kalau memberikan hutang maka ada imbal hasil disana yang akan diberikan oleh si penerbit obligasi ini ke pembeli obligasi. Imbal hasil ini namanya coupon rate atau bagi hasil/fee dalam obligasi syariah. Yang diberikan sesuai perjanjian di awal, bisa setiap bulan/3bulan/di akhir/di awal masa pengembaliannya. 
  3. Perjanjian terkait obligasi ini dituangkan secara lengkap pada prospektus. Jadi kalau mau membeli obligasi pastikan Anda membaca terlebih dahulu prospektus obligasi tersebut, didalamnya dijelaskan secara jelas dana itu akan digunakan untuk apa, imbal hasilnya berapa, kapan akan diberikan, laporan keuangan perusahaan dan lain-lain. 
    Contoh bagian dalam prospektus, sumber dari www.waskita.co.id
  4. Siapa saja yang dapat membeli obligasi ini? Siapa saja dapat membelinya, namun biasanya dalam nominal yang besar jika ingin ikut serta membeli obligasi tersebut, karena biasanya obligasi diterbitkan dalam jumlah puluhan, ratusan milyar bahkan trilyunan rupiah (dalam denominasi dollar juga ada). Namun saat ini negara juga mengeluarkan obligasi ritel / surat berharga negara ritel (ORI/SBR/SR/ST) yang dapat dibeli oleh masyarakat dari segala lapisan dimulai dari nominal 1 juta hingga maksimal 3 milyar rupiah. Untuk obligasi negara ritel (ORI/SBR/SR/ST) tunggu postingan berikutnya yah. Ada yang syariah juga loh.
  5. Dimana dan bagaimana cara belinya? Perusahaan ketika menerbitkan obligasi akan menunjuk  penjamin emisi. Penjamin emisi ini adalah perusahaan sekuritas (bukan bank ya). Jadi kalau mau membeli obligasi tersebut maka dapat menghubungi penjamin emisi tersebut. Sedangkan untuk obligasi negara ritel, negara telah menunjuk agen penjual obligasi negara ritel, listnya terbatas silahkan dapat dilihat pada website kemenkeu.co.id. Pastikan anda membeli di tempat yang terdaftar pada list tersebut ya dan penjamin emisi dari obligasi tersebut. List tersebut dapat berbeda pada setiap seri penerbitan obligasi negara ritel. Begitu pula penjamin emisi dari beberapa seri/jenis obligasi perusahaan juga dapat berubah/berbeda.

Jadi teman-teman sudah sedikit tercerahkankah tentang yang namanya obligasi? Semoga tulisanku ini dapat membantu ya.

Baca juga : SR012-ditawarkan-mulai-24-februari-2020-obligasi-negara-ritel-berbasis-syariah.

Jika ada yang ingin ditanyakan silahkan tinggalkan komentar, InsyaAllah akan segera direspons yaaa.


Komentar

  1. Jadi sederhananya kalau Kita beli obligasi, Kita kasih hutang ke pemerintah gitu ya mbak? Mau nunggu info obligasi syariahnya ah.

    BalasHapus
  2. Iya mba, kalau yang menerbitlan obligasi adalah pemerintah.

    BalasHapus
  3. Sudah sedikit tercerahkan mba. Tapi ga punya uang buat minjemin ke negara, hhaa.

    BalasHapus
  4. Nice info mbak. Next share info lebih ttg obligasi syariah dong. Hehehe request

    BalasHapus
  5. Pernah belajar tentang obligasi waktu sekolah di smk jurusan akuntansi

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Green Jobs, Peluang Kerja Indonesia Kini

  Pertama kali mendengar  green jobs itu, jujur aku tidak paham sama sekali. Tukang kebunkah? Naturalist? Ahli Botani? Pekerjaan yang ramah lingkungankah? Hingga akhirnya aku mengetahui apa yang dimaksud tersebut. Dugaanku ternyata benar, bahwa Green Job secara mudah didefinisikan dengan pekerjaan yang ramah lingkungan. Namun jika mengutip definisi dari International Labour Organization (ILO), definisinya tidak hanya itu namun harus memenuhi 3 hal, yaitu : pekerjaan yang ramah lingkungan dari sisi prosesnya,  pekerjaan yang ramah lingkungan dari sisi produk dan jasa yang dihasilkan dan  pekerjaan yang dapat memberikan penghidupan yang layak.   Sepintas yang terlintas di pikiran tentang pekerjaan ini berarti pekerjaan yang berkaitan langsung dengan alam/lingkungan hidup seperti contohnya : ahli manajemen sampah, ahli energi terbarukan, ahli kehutanan, ahli pertanian dan lainnya. Selain dari pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak dapat dikategorikan Green Jobs, sebut saja : pega

5 Trik Cara untuk Biayai Liburan di Tahun 2020

5 trik cara untuk biayai liburan di tahun 2020 bisa kamu simak disini. Tahun 2020 sudah 3 bulan terlewati nih. Kamu udah nabung belum untuk liburan kamu di tahun ini? Sudah tentukan destinasi wisata travelling impian kamu? Sudah tau berapa nominal yang harus kamu siapkan? Credit to: www.pixabay.com 5 Trik Cara untuk Biayai Liburan di Tahun 2020: Cek Rencana Pemasukan  Dalam setahun ini kira-kira ada pemasukan diluar gaji bulanankah? Misal Bonus, THR, Gaji ke-13, atau usaha sampingan. Coba kamu hitung, apakah cukup untuk membiayai liburan impian kamu. Cek Rencana Pengeluaran  Kalau pengeluaran non rutin, adakah? Coba dihitung dan kurangilah dari rencana pemasukan non rutin kamu. Contoh pengeluaran non rutin nih, karena kebanjiran kemarin jadi harus keluar biaya extra untuk membeli/memperbaiki barang-barang yang rusak, membeli barang impian kamu dan lainnya.  Cek Nominal Tabungan Kamu rela gak kuras tabungan demi untuk membiayai liburan kamu?  Jangan lupa tetap d

Ayo Lapor Pajak Kamu dengan Aplikasi Pajak Online

Ayo sudah bulan Februari sebentar lagi Maret, kamu sudah mempersiapkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Pribadi kamu belum? Jangan lupa lho deadline pelaporan SPT secara mandiri tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Sebagai warga negara yang baik kamu jangan sampai lupa ya untuk melaporkan SPT kamu setiap tahunnya. Bagi para pegawai yang bekerja di perusahaan, setiap penghasilan kita setiap bulannya sudah dipotong pajak penghasilan (Pph 21) dan disetorkan ke kantor pajak oleh perusahaan. Walaupun sudah disetorkan pajak penghasilan kita oleh perusahaan namun tetap menjadi kewajiban kita sebagai subjek pajak untuk melaporkan secara mandiri SPT kita. Laporan SPT itu mudah loh enggak ribet kok. Tapi wajib dilakukan ya jangan sampai nggak. Karena kalau kamu nggak melaporkan SPT kamu secara mandiri sebelum 31 Maret setiap tahunnya, kamu bisa didenda oleh kantor pajak. Saat ini pelaporan SPT itu sudah bisa dilakukan secara online lu jadi tinggal klik aja nggak perlu ngeprint fo