5 Hal yang perlu kamu tahu tentang obligasi sebelum kamu memutuskan untuk berinvestasi disana. Obligasi itu apa ya? Kok termasuk salah satu pilihan investasi.
5 hal yang kamu perlu tahu tentang obligasi;
- Jadi obligasi itu menurut mama angrumaoshi nih, bahasa mudahnya adalah surat hutang. Jadi perusahaan atau bahkan negara yang membutuhkan dana untuk operasional atau melebarkan sayap/ekspansi/belanja modal/memperbesar perusahaannya itu mengumpulkan dana masyarakat dengan cara berhutang kepada masyarakat (menerbitkan obligasi/surat hutang) yang dapat dibeli oleh masyarakat.
- Kalau memberikan hutang maka ada imbal hasil disana yang akan diberikan oleh si penerbit obligasi ini ke pembeli obligasi. Imbal hasil ini namanya coupon rate atau bagi hasil/fee dalam obligasi syariah. Yang diberikan sesuai perjanjian di awal, bisa setiap bulan/3bulan/di akhir/di awal masa pengembaliannya.
- Perjanjian terkait obligasi ini dituangkan secara lengkap pada prospektus. Jadi kalau mau membeli obligasi pastikan Anda membaca terlebih dahulu prospektus obligasi tersebut, didalamnya dijelaskan secara jelas dana itu akan digunakan untuk apa, imbal hasilnya berapa, kapan akan diberikan, laporan keuangan perusahaan dan lain-lain.
Contoh bagian dalam prospektus, sumber dari www.waskita.co.id - Siapa saja yang dapat membeli obligasi ini? Siapa saja dapat membelinya, namun biasanya dalam nominal yang besar jika ingin ikut serta membeli obligasi tersebut, karena biasanya obligasi diterbitkan dalam jumlah puluhan, ratusan milyar bahkan trilyunan rupiah (dalam denominasi dollar juga ada). Namun saat ini negara juga mengeluarkan obligasi ritel / surat berharga negara ritel (ORI/SBR/SR/ST) yang dapat dibeli oleh masyarakat dari segala lapisan dimulai dari nominal 1 juta hingga maksimal 3 milyar rupiah. Untuk obligasi negara ritel (ORI/SBR/SR/ST) tunggu postingan berikutnya yah. Ada yang syariah juga loh.
- Dimana dan bagaimana cara belinya? Perusahaan ketika menerbitkan obligasi akan menunjuk penjamin emisi. Penjamin emisi ini adalah perusahaan sekuritas (bukan bank ya). Jadi kalau mau membeli obligasi tersebut maka dapat menghubungi penjamin emisi tersebut. Sedangkan untuk obligasi negara ritel, negara telah menunjuk agen penjual obligasi negara ritel, listnya terbatas silahkan dapat dilihat pada website kemenkeu.co.id. Pastikan anda membeli di tempat yang terdaftar pada list tersebut ya dan penjamin emisi dari obligasi tersebut. List tersebut dapat berbeda pada setiap seri penerbitan obligasi negara ritel. Begitu pula penjamin emisi dari beberapa seri/jenis obligasi perusahaan juga dapat berubah/berbeda.
Jadi teman-teman sudah sedikit tercerahkankah tentang yang namanya obligasi? Semoga tulisanku ini dapat membantu ya.
Baca juga : SR012-ditawarkan-mulai-24-februari-2020-obligasi-negara-ritel-berbasis-syariah.
Jika ada yang ingin ditanyakan silahkan tinggalkan komentar, InsyaAllah akan segera direspons yaaa.
Jadi sederhananya kalau Kita beli obligasi, Kita kasih hutang ke pemerintah gitu ya mbak? Mau nunggu info obligasi syariahnya ah.
BalasHapusIya mba, kalau yang menerbitlan obligasi adalah pemerintah.
BalasHapusSudah sedikit tercerahkan mba. Tapi ga punya uang buat minjemin ke negara, hhaa.
BalasHapusNice info mbak. Next share info lebih ttg obligasi syariah dong. Hehehe request
BalasHapusPernah belajar tentang obligasi waktu sekolah di smk jurusan akuntansi
BalasHapus