Ayo sudah bulan Februari sebentar lagi Maret, kamu sudah mempersiapkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Pribadi kamu belum? Jangan lupa lho deadline pelaporan SPT secara mandiri tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Sebagai warga negara yang baik kamu jangan sampai lupa ya untuk melaporkan SPT kamu setiap tahunnya. Bagi para pegawai yang bekerja di perusahaan, setiap penghasilan kita setiap bulannya sudah dipotong pajak penghasilan (Pph 21) dan disetorkan ke kantor pajak oleh perusahaan. Walaupun sudah disetorkan pajak penghasilan kita oleh perusahaan namun tetap menjadi kewajiban kita sebagai subjek pajak untuk melaporkan secara mandiri SPT kita. Laporan SPT itu mudah loh enggak ribet kok. Tapi wajib dilakukan ya jangan sampai nggak. Karena kalau kamu nggak melaporkan SPT kamu secara mandiri sebelum 31 Maret setiap tahunnya, kamu bisa didenda oleh kantor pajak. Saat ini pelaporan SPT itu sudah bisa dilakukan secara online lu jadi tinggal klik aja nggak perlu ngeprint fo...
Tips and trick about how to deal with your money, expenses, budget, saving, and investing especially for your personal finance. Wanna discuss about personal finance, feel free to contact me at mengaturduit@gmail.com